Jumat, 16 September 2011

Mengenal Open Source

logo Open Source
Sekarang saya akan membahas mengenai software, yaitu mengenai legalitasnya apakah software itu berbayar ataukah software gratis/free. Namun yang akan saya bahas di postingan saya ini lebih mengemukakan mengenai FOSS (Free Open Source Software). Open Source kini lebih identik dengan Sistem Operasi berbasis Linux, bahkan untuk OS versi mobile Android pun berbasis Linux.
Bagi anda yang belum tau apa itu open source, bagi yang sudah ya syukur lah. Software open source yaitu software atau aplikasi perangkat lunak yang legal dan free sehingga bisa didapatkan dengan mudah dan murah tanpa harus berbayar, yang dimaksud murah disini adalah murah dalam biaya penggandaan CD/DVD misalnya, tapi software yang di dapat tetap saja gratis. Free juga bisa di artikan bebas, bebas untuk mendistribusikan lagi dan memodifikasi code program software yang ada didalamnya, dengan acuan lisensi GNU/GPL (General Public License) misalnya anda bisa mengganti nama software sesuai keinginan anda tanpa takut melanggar lisensinya. Selain free, anda yang menggunakan Software open source akan bisa membangkitkan wawasan anda, karena apa? dapat memahami apa itu legalitas suatu software, tidak lagi kecanduan menggunakan software bajakan yang tidak legal alias illegal.

Minimalkan penggunaan software tidak resmi, dan mulai bertahap demi tahap beralih ke open source. Tidak mudah memang, tapi ini bisa anda jadikan sebuah tantangan, apakah bisa anda lakukan, mungkin akan menjadi penghalang akan banyak, baik itu tuntutan di lingkungan sekitar anda seperti di tempat kerja atau sekolah yang masih menggunakan software close source. saya mencontohkan, kalau anda menciptakan sebuah software yang cukup terkenal, dan anda membuat lisensi terhadap software anda tersebut dengan mensyaratkan memberikan fee/bayaran jika ada yang ingin menggunakan software anda. Namun, anda baru mengetahui kalau ada yang menggunakan software anda tersebut namun tidak mematuhi lisensi dari anda, yaitu membajak software karya anda. Apa yang sekarang anda rasakan? Sakit hati bukan? Sekarang, dari pemerintah RI sendiri melalui Menkominfo telah menyerukan dengan adanya UU tentang Hak cipta, lalu muncul UU mengenai himbauan penggunaan Software legal yaitu beralih ke Open Source Software di instansi pemerintah, sudah lama gerakan ini dilakukan melalui IGOS (Indonesia Goes to Open Source) dan sampai batasnya yaitu pada akhir tahun 2011 ini bulan Desember.

Maksud dari semuanya ini adalah, berhenti menggunakan software bajakan di lingkungan pemerintah, mulai menggunakan software legal dan gratis dan tentu ini akan menghemat anggaran dalam masalah lisensi software. Jikalau masih menggunakan software berbayar namun legal, tetap saja akan memboroskan dana pemerintah dan uang akan mengucur deras ke luar negeri. Rugi bukan? Lalu, untuk generasi muda? Diharapkan peran kalangan muda untuk menunjukkan kreatifitasnya dengan software-software open source dan juga usaha untuk mempopulerkan dunia Open Source. Sekian tulisan dari saya, semoga menjadi renungan bagi kita semua.



emoticon Tolong dibaca terlebih dahulu !

Anda sedang membaca artikel tentang Mengenal Open Source dan anda bisa menemukan artikel Mengenal Open Source ini dengan url http://www.nova13.com/2011/09/mengenal-open-source.html, Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Mengenal Open Source ini sangat bermanfaat bagi teman-teman Anda, namun jangan lupa untuk meletakkan link postingan Mengenal Open Source sebagai sumbernya.

If you Like this, please share it?

Ping your blog, website, or RSS feed for Free

Related Post:



Translates