Senin, 15 Mei 2017

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan - Jaminan Hari Tua

Bagi Anda yang telah menginjak dunia pekerjaan, Anda tentunya telah mengetahui tentang BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan).Akan tetapi, bagi para lulusan universitas yang hendak melangkah ke pekerjaan pertamanya, pasti akan bertanya-tanya apa itu BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan untuk tenaga kerjadalam mengantisipasi resiko sosial ekonomi tertentu atau dengan kata lain asuransi sosial dari lembaga negara. Dulunya BPJS lebih dikenal dengan nama PT Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja), namun pada tanggal 1 Januari 2014 berganti menjadi BPJS.Berdasarkan Undang-undang No. 3 Tahun 1992, program BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan kewajiban yang perlu dibayarkan dari pihak pemberi kerja (perusahaan) dan pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan melindungi pekerja dengan berbagai jaminan yang ditawarkan. Jaminan tersebut salah satunya termasuk adalah solusi persiapan masa depan untuk para pekerja di Indonesia yakni Jaminan Hari Tua (JHT). Selama Anda masih bekerja, Anda akan membayar BPJS Ketenagakerjaan dan sebagiannya akan ditabung untuk dana JHT. Kemudian ketika Anda berumur 56 tahun atau sudah bekerja selama 10 tahun, maka Anda dapat mencairkan JHT.Dulunya, JHT dapat dicairkan 100% antara jika Anda telah berumur 56 tahun, meninggal dunia, mengalami cacat total, pindah ke luar negeri ataupun mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) saja. Namun kini dana Jaminan Hari Tua ini dapat dicairkan tidak hanya di kondisi tersebut saja, tetapi juga dalam bentuk persentase untuk persiapan dana pensiun ataupun untuk biaya perumahan.

Untuk mengklaim BPJS Ketenagakerjaan JHT tidaklah susah. Kini dengan tersedianya layanan online, maka Anda dapat melakukan klaim secara praktis dengan layanan e-klaim.Daripada Anda menunggu antrian yang panjang untuk pengajuan klaim, maka ada baiknya Anda melakukan e-klaim terlebih dahulu untuk hemat waktu dan biaya. Akan tetapi sebelum Anda berpikir untuk melakukan klaim, ada baiknya untuk mengetahui persyaratan dan prosedur serta ketentuan untukcara klaim BPJS JHT.
Jika Anda tertarik dengan artikel ini. Mungkin Anda dapat membaca juga tentang bagaimana cara membuat paspor dalam 5 menit saja.

Bagaimana Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT?

Berdasarkan dari Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2015, cara klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT terbagi dalam 3 pilihan. Pilihan tersebut dibedakan berdasarkan dari jumlah saldo JHT yang ingin diklaim. Jadi kini tenaga kerja yang hendak melakukan klaim dapat memilih antara pencairan sebesar 10%, 30% dan 100% dari besar saldo JHT. Dengan pilihan tersebut, pekerja di Indonesia dapat memiliki kebebasan untuk menentukan jumlah yang ingin dicairkan, dibandingkan dulunya hanya 100% pencairan saja. Akan tetapi untuk klaim 10% dan 30% tidak boleh dipilih keduanya, dengan kata lain hanya boleh memilih antara 10% atau 30%. Masing-masing dari 3 pilihan ini memiliki ketentuan dan persyaratan yang berbeda,berikut uraiannya.

1.    Cara Klaim JHT 10%
Klaim 10% dari saldo JHT diperuntukan khusus persiapan pensiun saja. Dan seperti yang dijelaskan diatas, berdasarkan peraturan baru Anda hanya boleh memilih salah satu klaim antara 10% atau 30%.Setelah mencairkan 10% dari saldo JHT maka pencairan berikutnya adalah 100% atau klaim JHT secara penuh. Untuk mengklaim JHT 10%, tersedia beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya adalah:
-    Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun
-    Masih aktif bekerja di perusahaan
Jika Anda memenuhi kedua persyaratan ini, maka selanjutnya mempersiapkan dokumen secara lengkap sebelum ke kantor BPJS. Dokumen yang dibutuhkan untuk klaim JHT 10% terdiri dari:
-    Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya
-    Fotokopi KTP atau paspor peserta beserta yang aslinya
-    Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta yang aslinya
-    Surat keterangan yang menyatakan masih aktif bekerja di perusahaan
-    Buku rekening tabungan

2.    Cara Klaim JHT 30%
Perbedaan utama dari klaim 10% dengan 30% JHT adalah tujuannya.Jika klaim 10% untuk persiapan pensiun, klaim BPJS JHT 30% diperuntukan khusus untuk membayar biaya perumahan. Jadi bagi Anda yang ingin merencanakan untuk membeli rumah. Maka Anda dapat mendapatkan sebagian dana tambahan dari Jaminan Hari Tua untuk pembayaran uang muka / DP rumah tersebut.
Sama seperti ketentuan klaim 10%, berdasarkan dari Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2015 setelah mencairkan 30% dari saldo JHT, maka pencairan berikutnya yang dapat dilakukan adalah 100% atau klaim penuh JHT. Dalam hal persyaratan klaim JHT 30%, kriteria yang harus Anda penuhi adalah sebagai berikut:
-    Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun
-    Masih aktif bekerja di perusahaan
Sedangkan dalam hal dokumen yang diperlukan untuk klaim JHT 30% adalah:
-    Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu yang asli
-    Fotokopi KTP atau paspor beserta menunjukkan wujud aslinya
-    Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta yang aslinya
-    Surat keterangan masih aktif bekerja di perusahaan
-    Dokumen yang menyangkut perumahan
-    Buku rekening tabungan

3.    Cara Klaim JHT 100%
Pada dasarnya cara klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT 100% dapat dilakukan dengan 5 persyaratan berikut: antara Anda menginjak umur 56 tahun, meninggal dunia, mengalami cacat total, pindah ke luar negeri atau terkena PHK. Tetapi dengan ketentuan baru jika Anda tidak bekerja, Anda tidak perlu lagi menunggu hingga usia 56 tahun atau meninggal dunia atau salah satu kondisi tersebut terpenuhi untuk mengklaim JHT 100%. Cukup dengan menunggu 1 bulan saja setelah Anda berhenti bekerja maka Anda dapat mencairkan 100% saldo JHT.Jadi jika Anda masih bekerja, maka prosedur pencairan saldo JHT berlaku berdasarkan ketentuan persentase 10% untuk persiapan pensiun, 30% untuk biaya perumahan dan 100% jika antara 5 kondisi tersebut terjadi.
Jika Anda menginjak usia 56 tahun, ini merupakan usia yang layak untuk memasuki waktu pensiun. Jaminan Hari Tua merupakan sumber dana yang dapat menyokong kehidupan Anda selanjutnya. Jika Anda hendak melakukan klaim JHT 100% ketika berusia 56 tahun berikut dokumen yang harus dilengkapi:
-    Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu asli
-    Fotokopi KTP atau paspor beserta aslinya
-    Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta aslinya
-    Fotokopi surat keterangan pensiun dari perusahaan beserta aslinya
-    Buku rekening tabungan
Apabila Anda meninggal dunia, maka klaim penuh JHT dapat dilakukan dan diberikan kepada ahli waris Anda. Untuk mencairkan dana tersebut, keluarga Anda harus mempersiapkan dokumen seperti berikut:
-    Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu asli
-    Fotokopi KTP atau paspor beserta aslinya
-    Fotokopi surat keterangan dari perusahaan beserta aslinya
-    Fotokopi surat keterangan kematian dari rumah sakit beserta aslinya
Sedangkan jika Anda mengalami kecelakaan atau terkena penyakit, yang mengakibatkan Anda menderita cacat total maka Anda dapat juga klaim 100% untuk BPJS Ketenagakerjaan JHT. Anda dapat meminta anggota keluarga atau kerabat untuk mewakili Anda mencairkannya. Cukup berikan surat kuasa kepada perwalikan Anda dan siapkan dokumen berikut:
-    Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu asli
-    Fotokopi KTP atau pasporbeserta aslinya
-    Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta aslinya
-    Fotokopi surat keterangan dari perusahaan beserta aslinya
-    Fotokopi surat keterangan sakit mengalami cacat total tetap dari rumah sakit beserta aslinya
-    Buku rekening tabungan
Untuk Anda yang ingin pindah ke luar negeri, baik untuk alasan  pindah kerja secara permanen ataupun pernikahan yang membuat Anda menetap di luar negeri maka Anda dapat mencairkan penuh dana BPJS. Dokumen yang perlu Anda persiapkan untuk alasan ini adalah sebagai berikut:
-    Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu asli
-    Fotokopi Paspor beserta aslinya
-    Fotokopi visa bekerja atau ijin tinggal di luar negeri beserta bukti aslinya
-    Fotokopi surat keterangan perpindahan kerja ke luar negeri.
Jika Anda terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau memutuskan untuk berhenti bekerja dan Anda tidak mencari pekerjaan lagi maka Anda dapat mencairkan 100% dana JHT. Cukup menunggu satu bulan setelah Anda berhenti bekerja, kemudian Anda dapat melakukan klaim JHT. Dokumen yang perlu disediakan adalah:
-    Fotokopi Kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu asli
-    Fotokopi KTP atau paspor beserta aslinya
-    Fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta aslinya
-    Fotokopi surat pengalaman kerja/ referensi kerja dari perusahaan (Paklaring) beserta aslinya
-    Buku rekening tabungan

Pajak Progresif Pada Klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT
Ketika Anda melakukan klaim Jaminan Hari Tua, baik itu 10%, 30% ataupun 100% maka Anda akan dikenakan pajak progresif. Pajak progresif ini berupa persentase yang meningkat dari jumlah saldo JHT yang dicairkan.Jadi semakin tinggi jumlah saldo yang dicairkan maka semakin besar persentase pajaknya. Berikut ketentuannya:
-    Untuk dana JHT yang dicairkan kurang dari Rp 50 juta maka pajak sebesar 5%
-    Untuk dana JHT yang dicairkan sebesar Rp 50 Juta hingga Rp 250 Juta maka tarif pajak sebesar 15%
-    Untuk dana JHT yang dicairkan antara Rp 250 Juta hingga Rp 500 Juta maka pajak yang dikenakan adalah 25%
-    Jika jumlah dana JHT yang dicairkan lebih dari Rp 500 Juta maka pajak yang ditagihkan adalah 30%
Tetapi jika pekerja tidak pernah klaim hingga 10 tahun kepersertaan di BPJS maka seberapapun jumlah klaim nantinya, pajak akan tetap sebesar 5% saja. Untuk pemahaman lebih lanjut berikut contoh kalkulasi pajak progresif dari klaim BPJS. Anda melakukan klaim dan mendapatkan dana sebesar Rp 100 Juta maka pajaknya adalah 15% x Rp 100 juta = Rp 15 Juta. Tetapi jika pekerja tidak pernah klaim maka selama 10 tahun, maka perhitungan pajaknya adalah 5% x Rp 100 juta = Rp 5 Juta.

Prosedur Klaim BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan, Anda dapat melakukannya melalui 2 cara yakni antara secara langsung ke kantor cabang (offline) atau melalui proses e-klaim (online). Jika Anda memutuskan untuk langsung mendatangi kantor cabang BPJS berikut prosedur klaimnya:
-    Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
-    Isikan formulir pengajuan klaim JHT yang disediakan petugas BPJS
-    Jika klaim 100% maka Anda harus menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun
-    Berikan dokumen persyaratan yang dibutuhkan berdasarkan klaim yang diinginkan
-    Kemudian panggilan wawancara dan foto
-    Terakhir saldo JHT akan ditransfer ke nomor rekening bank
Jika Anda mengikuti prosedur klaim ini secara benar maka pencairan JHT Anda akan cepat dan lancar. Sedangkan untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online atau e-klaim, proses pengajuan klaimnya dapat dilakukan secara online, kemudian jika disetujui maka Anda akan perlu ke kantor BPJS. Untuk pengetahuan, Anda akan perlu meng-scan semua dokumen persyaratan yang diperlukan terlebih dahulu untuk di-upload secara online. Berikut prosedur e-klaim BPJS:
1.    Buat Akun BPJS Ketenagakerjaan
Jika Anda belum memiliki akun maka Anda harus membuat akun terlebih dahulu dengan mengunjungi website ini https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/registrasi.bpjs. Lalu isikan data Anda di halaman tersebut dan klik SUBMIT DATA. Kemudian Anda akan menerima SMS kode aktivasi
2.    Masukan kode Aktifasi itu di halaman berikutnya untuk verifikasi
 
3.    Setelah akun Anda aktif maka Anda dapat memilih menu e-Klaim JHT
Apabila Anda telah memilih akun maka Anda dapat langsung ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs dan log in ke akun Anda

4.    Di halaman berikutnya Anda akan perlu mengisikan beberapa keterangan seperti nomor KPJ, dan Jenis Klaim. Lalu klik SUBMIT FORM dan LANJUTKAN
5.    Kemudian Anda akan menerima SMS atau Email untuk PIN konfirmasi. Di halaman berikutnya isikan formulir pengajuan e-klaim BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan informasi yang dibutuhkan seperti nomor PIN konfirmasi, cabang BPJS terdekat yang akan dikunjungi, keterangan rekening dan mengupload dokumen persyaratan.
6.    Setelah semua dokumen persyaratan diupload maka klik SIMPAN.
7.    Sesudah semua data berhasil disimpan, maka Anda akan menerima Email tentang status klaim online. Contoh email seperti berikut


8.    Selanjutnya, Anda hanya perlu menunggu untuk himbauan lewat Email tentang pengajuan klaim Anda. Jika pengajuan diterima maka Anda perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang dipilih dengan dokumen asli (dalam 7 hari). Jika tidak diterima maka Anda akan perlu memberikan dokumen yang diminta oleh pihak BPJS.

Pastikan Tujuan Klaim Anda dan Bijak Dalam Pengajuan Klaim
Setelah mengetahui berebagai prosedur dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan JHT, maka ada baiknya Anda untuk memastikan tujuan klaim terlebih dahulu sebelum melakukan klaim. Jika Anda memang ingin mempersiapkan untuk pensiun maka Anda dapat melakukan klaim 10%.Bila untuk keperluan biaya perumahan maka pilihlah klaim 30%.Begitu juga untuk klaim penuh 100% JHT, pastikan Anda mengajukan klaim dengan bijak. Sebelum melakukan klaim pikir kembali tujuannya dan jangan sampai difoya-foyakan dana tersebut. Karena uang BPJS Jaminan Hari Tua merupakan perlindungan untuk Anda di masa depannya.
* Sumber artikel dari AturDuit.







Translates