Selasa, 03 Maret 2020

Organisasi Advokat Dalam UU Advokat

Firma hukum merupakan firma dengan jenis usahanya di bidang hukum yang didalamnya terdapat beberapa orang yang berprofesi sebagai Advokat. Profesi Advokat di Indonesia diatur dalam peraturan perundang – undangan, tepatnya tercantum dalam UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat. Untuk memberikan wadah profesi Advokat didirikanlah Organisasi Advokat. Organisasi Advokat termuat dalam UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat pada BAB X terkait Organisasi Advokat, serta ada yang termuat dalam BAB XII terkait Ketentuan Peralihan.

Firma hukum di Indonesia wajib memahami peraturan ini, sebab tiap Advokat jika sudah diangkat harus menjadi anggota Organisasi Advokat ini.

Pasal 28
1. Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.
2. Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
3. Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan pimpinan partai politik, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.

Pasal 29
1. Organisasi Advokat menetapkan dan menjalankan kode etik profesi Advokat bagi para anggotanya.
2. Organisasi Advokat harus memiliki buku daftar anggota.
3. Salinan buku daftar anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
4. Setiap 1 (satu) tahun Organisasi Advokat melaporkan pertambahan dan/atau perubahan jumlah anggotanya kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
5. Organisasi Advokat menetapkan kantor Advokat yang diberi kewajiban menerima calon Advokat yang akan melakukan magang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g.
6. Kantor Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik bagi calon advokat yang melakukan magang.

Pasal 30
1. Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan profesi Advokat adalah yang diangkat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
2. Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini wajib menjadi anggota Organisasi Advokat.

Selain dalam BAB X terkait Organisasi Advokat, namun di pasal – pasal lain juga termuat penjelasan aturan terkait Organisasi Advokat. Pasal – pasal di bawah ini memuat Organisasi Advokat yang belum terbentuk saat itu. Berikut gambarannya :

Pasal 32
3. Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI).
4. Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, Organisasi Advokat telah terbentuk.

Pasal 33
1. Kode etik dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Profesi Advokat yang telah ditetapkan oleh IKADIN, AAI, IPHI, HAPI, SPI, AKHI dan HKHPM, pada tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan mempunyai kekuatan hukum secara mutatis mutandis menurut Undang – undang ini sampai ada ketentuan yang baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat.

Konsultan hukum apapun, dalam hal ini termasuk konsultan hukum perusahaan, konsultan hukum pertambangan, konsultan hukum ketenagakerjaan, konsultan hukum pasar modal wajib untuk mematuhi Organisasi Advokat karena terdaftar dalam keanggotaan Organisasi Advokat ini. Bagi anggotanya juga akan mendapatkan berbagai pendidikan seputar keadvokatan.
Nama Organisasi Advokat yang dimaksud dalam undang – undang tersebut dan sudah terbentuk adalah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Peradi berharap dapat menjadi organisasi advokat yang bebas dan independen, melayani untuk melindungi kepentingan pencari keadilan, serta menjalankan tugas sebaik – baiknya dalam melayani anggotanya, baik itu konsultan hukum perusahaan maupun konsultan hukum lainnya.



emoticon Tolong dibaca terlebih dahulu !

Anda sedang membaca artikel tentang Organisasi Advokat Dalam UU Advokat dan anda bisa menemukan artikel Organisasi Advokat Dalam UU Advokat ini dengan url https://www.nova13.com/2020/03/organisasi-advokat-dalam-uu-advokat.html, Anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Organisasi Advokat Dalam UU Advokat ini sangat bermanfaat bagi teman-teman Anda, namun jangan lupa untuk meletakkan link postingan Organisasi Advokat Dalam UU Advokat sebagai sumbernya.

If you Like this, please share it?

Ping your blog, website, or RSS feed for Free

Related Post:



Translates